ANALISIS PENGARUH PENDIDIKAN, PENGANGGURAN, KEMISKINAN, DAN KETIMPANGAN PENDAPATAN TERHADAP KRIMINALITAS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.63631/iej.v1i1.7Keywords:
Kemiskinan, Ketimpangan Pendapatan, Kriminalitas, Pendidikan, PengangguranAbstract
Kriminalitas merupakan suatu fenomena sosial yang berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar kesusilaan manusia atau sering disebut sebagai kejahatan. Kriminalitas muncul diakibatkan dari berbagai macam permasalahan ekonomi, seperti pemenuhan kebutuhan hidup yang tak sebanding dengan pencapaian dan pendapatan yang rendah. Indonesia memiliki lingkungan masyarakat yang beragam dan sangat mempengaruhi seseorang dalam melakukan tindak pidana. Lingkungan kota besar yang padat dan sibuk dengan berbagai macam aktivitas memudahkan terjadinya suatu tindak pidana. Dibalik permasalahan kriminalitas di Indonesia tentu saja terdapat faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindakan kriminal di suatu negara. Selain itu, adanya pandemi covid-19 juga memengaruhi perilaku masyarakat termasuk kemungkinan terjadinya kejahatan dan penyimpangan. Maraknya kasus kejahatan ini tentunya tidak luput dari perhatian pemerintah maupun masyarakat di Indonesia untuk mengurangi terjadinya tindakan kriminal. Penelitian ini menggunakan populasi Indonesia dan sampelnya adalah 31 provinsi untuk periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2022. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hubungan antara pendidikan, pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan terhadap kriminalitas. Metode yang digunakan penelitian ini adalah Ordinary Least Square (OLS) menggunakan model Fixed Effect Model (FEM). Hasil yang diperoleh pada penelitian ini adalah pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kriminalitas, pengangguran berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap kriminalitas, kemiskinan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kriminalitas, dan ketimpangan pendapatan berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kriminalitas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwiky Rizkiawan Febbyanto, Siti Komariyah, Moh. Adenan, Erlambang Budi Darmanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.